Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat! Ini Berkas Wajib Syarat Pembayaran PKB Pemutihan di Lampung

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).
Intinya sih...
  • Pemprov Lampung adakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei-31 Juli 2025 di seluruh Gerai Samsat.
  • Program pemutihan mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB, SWDKLLJ, bebas BBN ke-2, bebas pajak progresif, dan pembayaran bisa dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  • Berkas wajib untuk pembayaran PKB: KTP asli, STNK asli, surat kuasa (jika diwakilkan), cek fisik kendaraan, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam waktu dekat bakal mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei-31 Juli 2025 di seluruh Gerai Samsat di Provinsi Lampung.

Kehadiran program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup mulai dari penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB atau hanya bayar 1 tahun berjalan, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, bebas BBN ke-2, bebas pajak progresif, dan pembayaran dapat dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Berikut IDN Times bagikan daftar sejumlah berkas wajib dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

1. Pengesahan tahunan

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

2. Perpanjangan STNK atau ganti plat

ilustrasi STNK dan BPKB motor (instagram.com/keibirojasa)

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (bila diwakilkan). 

3. Bea balik nama

Ilustrasi kendaraan sepeda motor. (IDN Times/Aryodamar)

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik baru
  • Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Surat kuasa jika diwakilkan. 

4. Mutasi atau cabut berkas

ilustrasi pengurusan berkas kendaraan. (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP yang dituju
  • Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Sebagai catatan, seluruh kebutuhan dan kelengkapan syarat berkas tersebut sebagai ketentuan Perpolri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us