Catat! Ini Berkas Wajib Syarat Pembayaran PKB Pemutihan di Lampung

- Pemprov Lampung adakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei-31 Juli 2025 di seluruh Gerai Samsat.
- Program pemutihan mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB, SWDKLLJ, bebas BBN ke-2, bebas pajak progresif, dan pembayaran bisa dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
- Berkas wajib untuk pembayaran PKB: KTP asli, STNK asli, surat kuasa (jika diwakilkan), cek fisik kendaraan, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam waktu dekat bakal mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei-31 Juli 2025 di seluruh Gerai Samsat di Provinsi Lampung.
Kehadiran program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup mulai dari penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB atau hanya bayar 1 tahun berjalan, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, bebas BBN ke-2, bebas pajak progresif, dan pembayaran dapat dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Berikut IDN Times bagikan daftar sejumlah berkas wajib dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
1. Pengesahan tahunan

- KTP asli
- Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Perpanjangan STNK atau ganti plat

- Cek fisik kendaraan
- KTP asli
- Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (bila diwakilkan).
3. Bea balik nama

- Cek fisik kendaraan
- KTP pemilik baru
- Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi jual beli bermaterai
- Surat kuasa jika diwakilkan.
4. Mutasi atau cabut berkas

- Cek fisik kendaraan
- KTP yang dituju
- Untuk kendaraan perusahaan atau pemerintah: surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi jual beli
- Surat kuasa bila diwakilkan
Sebagai catatan, seluruh kebutuhan dan kelengkapan syarat berkas tersebut sebagai ketentuan Perpolri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.