Bandar Lampung, IDN Times - Satu di antara syarat legal seorang berkendara adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu diketahui, mengurus SIM kini tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun sudah bisa diakses via online (daring). Kendati layanan SIM online hanya diperuntukkan permohonan SIM A dan SIM C, yang ingin membuat SIM baru ataupun sekadar memperpanjangan masa berlaku SIM.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, saat ini permohonan SIM online masih sama saat sebelum masa pandemik COVID-19. Kendati demikian, pihaknya hanya lebih memperketat pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19.
"Masih sama seperti dulu, tapi seperti jam kerja dan hal lainnya, yang pada intinya mekanisme kerja kita tentu sangat menyesuaikan situasi pandemik. Kalaupun untuk terobosan ataupun pengaplikasian di tempat kita (Satlantas Polresta Bandar Lampung), tentunya terpusat denga Polri," ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Berikut IDN Times rangkum cara mengajukan permohonan dan biaya membuat SIM A . C secara online.