Bandar Lampung, IDN Times - SN (31) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mengakhiri pelarian dari kejaran polisi, Rabu (31/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. SN sempat buron selama 9 bulan karena kabur dari aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, tersangka diamankan Unit Satreskrim saat bersembunyi di lahan perkebunan daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Pelaku sudah masuk DPO kita, setelah seorang rekan lainnya atas nama Syukur sudah lebih dulu tertangkap pada Desember 2020 dan sedang menjalani masa tahanan," ujar Warsito, Sabtu (4/9/2021).