Bandar Lampung, IDN Times – Pelarian buronan M Jafad (27) hampir setengah tahun kabur dari tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan berakhir, Selasa (18/8/2020) malam. Pelariannya berakhir pasca ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, pelaku tertangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) modus cash on delivery (COD) atau bayar transaksi bayar di depan. Itu merujuk laporan korban pemilik yang menjual ponsel ke pelaku yang merasa tertipu setelah menerima uang palsu.
Rezky menambahkan, polisi menerima empat laporan kejadian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Itu merujuk laporan pelaku 11 kali melakukan aksi kejahatan.