Buron 2 Tahun, Kepala Desa Lamsel Cabuli Anak Buah Akhirnya Ditangkap

- Kepala desa cabuli anak buahnya di Lampung Selatan
- Terdakwa BAP ditangkap di Bekasi setelah buron
- Putusan pengadilan: 4 tahun penjara atas tindak pidana cabul
Bandar Lampung, IDN Times - Buronan kepala desa mencabuli anak buahnya di Kabupaten Lampung Selatan diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan kejaksaan di lokasi persembunyiannya berada di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Terdakwa Bagus Adi Pamungkas alias BAP kini telah digelandang dan diamankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024)
1. Hukuman pidana 4 tahun penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, Ricky mengungkapkan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatannya adalah bawahannya sendiri. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
"Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.
2. Bakal langsung dieksekusi Kejari Lampung Selatan

Pascadiamankan Tim Tabur kejaksaan gabungan tersebut, Ricky menyebut, terdakwa Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif hingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.
"Ya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," imbuh dia.
3. Minta para DPO segera menyerahkan diri

Seiring penangkapan salah satu buronan ini, Ricky kembali meminta kepada masyarakat bagi mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran.
Ia juga menegaskan kepada para DPO tidak ada tempat dan ruang yang aman untuk bersembunyi dan menghindari jerat proses hukuman pidana.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tabur Kejaksaan Agung RI akan terus mengejar keberadaan para DPO," tandas kasipenkum.