Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo saat masuk ke ruang Aspidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di WK OSES.
  • Dana PI yang diterima oleh PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar menjadi fokus penyidikan, termasuk penerimaan pribadi oleh MDR sebesar Rp322 juta.
  • Proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak terkait, termasuk perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, Muhammad Dawam Raharjo (MDR), Selasa (17/12/2024).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). "Yang totalnya mencapai 17,2 juta dolar atau sekitar Rp 270 miliar," katanya saat konfrensi pers.

Editorial Team

Tonton lebih seru di