Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menetapkan seorang remaja putri inisal IA (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan anak berujung viral di media sosial (Medsos).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan membenarkan status ABH tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.
"Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara yakni, dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
