Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan melakukan penertiban kepemilikan senjata api (Senpi) pascaperistiwa penembakan peluru nyasar menewaskan seorang warga dengan melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penertiban senpi tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat sipil, khusus para anggota Polri.
"Iya, jadi kami akan menertibkan kembali kepemimpinan senpi baik dari organik Polri maupun warga biasa yang memiliki senpi," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).