Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung resmi menonaktifkan tiga pejabat LPKA Kelas II Bandar Lampung. Salah satu pejabat tersebut diketahui merupakan Kepala LPKA setempat, Sambiyo.
Penonaktifan itu ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi usai Konferensi Pers Anak Berhadapan Hukum (ABH) Ditreskrimum Polda Lampung di Gedung Aula Presis Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
"Penonaktifan sementara ini 3 ya, mereka adalah para pejabat yang menurut kami berhak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA," ujarnya saat dimintai keterangan.
