Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bukan Ditolak, KPU Beri Alasan Berkas Elin PSU Pesawaran Dikembalikan

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • KPU Lampung tidak menolak berkas pendaftaran calon kepala daerah pengganti, tapi mengembalikan persyaratan untuk Pilkada Pesawaran.
  • Pengembalian persyaratan calon istri Aries Sandi Dharma Putra karena syarat pencalonan tidak terpenuhi, seperti tanda tangan dan kehadiran saat mendaftar.
  • Adanya multitafsir dalam amar putusan MK terkait PSU Pilkada Pesawaran, KPU berharap proses tahapan PSU berjalan normal dan ideal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bukan menolak berkas pendaftaran calon kepala daerah pengganti drg Elin Septiani, melainkan pengembalian persyaratan calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat rapat dengar pendapat bersama Bawaslu Lampung di Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).

"Perlu kami luruskan, jadi bukan di tolak tapi judulnya tanda terima pengembalian persyaratan calon," ujarnya saat menyampaikan pendapat di hadapan ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

1. Dikembalikan karena tak terpenuhinya syarat pencalonan

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Erwan menjelaskan, pengembalian persyaratan calon milik istri Aries Sandi Dharma Putra tersebut dikarenakan adanya sejumlah syarat pencalonan sebagai kepala daerah pengganti di PSU Pilkada Pesawaran tidak terpenuhi.

Syarat dimaksud ialah form pendaftaran calon wakil bupati atas nama Supriyanto tidak membubuhkan tanda tangan, serta tidak hadir langsung saat mendaftar di kantor KPU Pesawaran.

"Dalam form pendaftaran itu harusnya ditandangani oleh ketua dan sekretaris partai hingga tiap calon bupati maupun wakil bupati. Sedangkan ketidakhadiran calon harus disertai surat keterangan dokter, baru nanti KPU akan melakukan pengecekan melalui telekonferensi via video call," ucapnya.

2. KPU Lampung amini adanya multitafsir dalam amar putusan MK

Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).
Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).

Ihwal poin 5 dalam putusan PHPU Pilkada Pesawaran dalam peristiwa politik ini, Erwan mengamini adanya multitafsir dalam keputusan hakim konstitusi memerintahkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.

Poin 5 amar putusan itu berbunyi, "memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad".

"Dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra".

"Ada multitafsir terkait putusan MK, tapi tentu kami mengharapkan semua proses tahapan Pilkada PSU ini berjalan idel dan normal seperti pelaksanaan pada Pilgub," kata Erwan.

3. Supervisi kehati-hatian pelaksanaan tahapan PSU

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Erwan menegaskan, KPU Provinsi Lampung terus mensupervisi KPU Kabupaten Pesawaran, agar terus berhati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan PSU di wilayah setempat.

"Kehati-hatian ini kami lakukan agar tidak ada celah lagi gugatan sengketa Pilkada Pesawaran baik di Bawaslu maupun MK," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us