KPU Lampung: Kampanye Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran Hanya 1 Kali

- KPU Lampung umumkan debat publik hanya berlangsung satu kali pada PSU Pilkada Pesawaran.
- Debat dilakukan sebelum proses pemungutan suara dengan memperhatikan efisiensi anggaran.
- Tahapan PSU Pesawaran mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon diumumkan.
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan pelaksanaan metode kampanye dalam bentuk debat publik hanya berlangsung satu kali pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Keputusan tersebut merujuk surat KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tentang pedoman pelaksanaan PSU di KPU Pesawaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifudin.
"Kampanye dalam bentuk debat sebanyak satu kali, untuk menyampaikan visi misi Paslon. Debat dilakukan sebelum proses pemungutan suara," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Selasa (11/3/2025).
1. Debat dilaksanakan sederhana

Dalam proses kampanye diselenggarakan KPU Pesawaran tersebut, Erwan menyatakan, kegiatan kampanye dalam bentuk debat tetap dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran.
Oleh karenanya, KPU Lampung kini masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI ihwal pelaksanaan tahapan kampanye PSU.
"Debat satu kali, kegiatannya berlangsung sederhana melalui live streaming atau siaran langsung radio. Untuk mekanisme kampanye, kami masih menunggu dari KPU RI," katanya.
2. Petugas badan adhoc diangkat kembali

Selain urusan pelaksanaan debat kampanye, Erwan menambahkan, surat KPU RI tersebut telah menginstruksikan rekrutmen badan adhoc baik PPK, PPS dan KPPS untuk PSU Pesawaran dilakukan melalui pengangkatan kembali di Pilkada serentak 2024 kemarin.
"Pengaktifan kembali dan evaluasi, jika ada yang mengundurkan diri dilakukan pergantian sesuai mekanisme pergantian antar waktu," ucapnya.
3. Tahapan PSU Pesawaran pada pendaftaran-penetapaan paslon

Berikut tahapan PSU Pesawaran mulai pendaftaran hingga penetapan calon
- Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi: Sabtu, 8 Maret 2025-Senin, 10 Maret 2025
- Pemeriksaan kesehatan: Sabtu, 8 Maret 2025-Jumat, 14 Maret 2025
- Penelitian persyaratan administrasi calon: Minggu, 9 Maret 2025-Jumat, 14 Maret 2025
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon: Jumat, 14 Maret 2025- Jumat, 14 Maret 2025
- Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu: Sabtu, 15 Maret 2025-Senin, 17 Maret 2025
- Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti: Sabtu, 15 Maret 2025-Senin, 17 Maret 2025
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon: Senin, 17 Maret 2025-Senin, 17 Maret 2025
- Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon: Selasa, 18 Maret 2025-Kamis, 20 Maret 2025
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon: Selasa, 18 Maret 2025- Sabtu, 22 Maret 2025
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 23 Maret 2025
- Penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon: Minggu, 23 Maret 2025