Bujuk Rayu Korban, Kepala Kampung di Lampung Tengah Cabuli Pelajar SMA

- Kepala kampung di Lampung Tengah ditangkap karena kasus pencabulan terhadap pelajar SMA.
- Pelaku diamankan setelah laporan dari orang tua korban, yang merupakan gadis pelajar berusia 17 tahun.
- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang kepala kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar SMA.
Pelaku inisal SK (55) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah kini telah ditangkap petugas kepolisian setempat.
"Benar, pelaku SK sudah ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
1. Terungkap dari laporan orang tua korban

Pande mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dialami korban inisal M, seorang gadis pelajar SMA masih berusia 17 tahun ini terungkap atas laporan orang tua korban SO (38).
"Atas laporan tersebut, saat ini SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
2. Korban dan pelaku saling kenal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pande melanjutkan, peristiwa asusila ini terjadi di dalam mobil di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengenal korban membujuk rayu pelajar SMA ini hingga terjadilah peristiwa pencabulan sebagaimana dilaporkan yang telah dialami anak di bawah umur tersebut.
"Ya, hasil pemeriksaan oknum Kakam (kepala kampung) ini mengakui perbuatan pelampiasan birahinya kepada korban," ungkap dia.
3. Diancam 15 tahun bui

Pande menambahkan, pelaku SK kini telah ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam kasus ini, pelaku SK diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499



















