KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Bawa Koper dan Ransel

- KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
- Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
- Hasilnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lampung Tengah, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam video diterima IDN Times, sejumlah pria mengenakan masker lengkap dengan tas ransel masing-masing nampak keluar dari salah satu ruangan kantor Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah.
Masih dari rekaman video berdurasi 33 detik tersebut, beberapa pria itu di antaranya turut menyeret koper dan langsung masuk ke dalam kendaraan Toyota Innova Reborn.
1. Kegiatan penggeledahan berkaitan korupsi di Dinas PUPR OKU

Terkait kegiatan tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan dilakukan petugas lembaga antirasuah ini di lingkungan kantor Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan penggeledahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 sampai dengan 2025," katanya, Selasa (22/4/2025).
2. Hasil penggeledahan disampaikan pascarangkaian kegiatan rampung

Tessa belum merincikan lebih lanjut ihwal hasil dari kegiatan penggeledahan berlangsung di Dinas Perkim Lampung Tengah tersebut.
"Detilnya nanti akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," imbuh dia.
3. Perkara tetapkan 6 tersangka

Dalam perkara ini, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup atau tangkap tangan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Hasilnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu FJ, MFR, dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU; NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Tersangka FJ, MFR, dan UM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung C1, sedangkan tersangka NOP, MFZ, dan ASS di Rutan KPK gedung Merah Putih.


















