Bandar Lampung, IDN Times- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 4,06 kilogram (kg) narkotika jenis ganja. Pelaku yang diamankan Mei Seven Akhiryadi (35) warga Pringsewu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menjelaskan, tersangka diamankan, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 17.00. Tersangka diamankan saat akan mengambil kiriman paket ganja melalui usaha jasa perusahaan ekspedisi di Pringsewu.
"Barang yang dikirimkan melalui paket TIKI ini berasal dari Pekanbaru menuju Lampung," kata Wayan saat jumpa pers dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).