Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bisa Dipidana, KAI Tanjungkarang Imbau Warga Tak Buang Sampah di Rel

IMG-20250730-WA0025.jpg
Penampakan tumpukan sampah di sekitar jalur rel Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).
Intinya sih...
  • Sampah menghambat perjalanan kereta api dan bisa merusak fasilitas operasional, serta memicu banjir di jalur rel saat musim hujan.
  • Ada 22 titik tumpukan sampah di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang, yang bisa diancam pidana penjara atau denda.
  • KAI Divre IV Tanjungkarang bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga tinggal di sekitar jalur rel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau kepada masyarakat tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, melainkan juga dapat mengancam hingga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

1. Hambat perjalanan kereta api

IMG-20250730-WA0024.jpg
Penampakan tumpukan sampah di sekitar jalur rel Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki melanjutkan, sampah menumpuk di sekitar rel seperti sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan.

Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

"Perlintasan jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing," katanya.

2. Temukan 22 titik tumpukan sampah, bisa diancam pidana

IMG_20250614_173905.jpg
Penutupan perlintasan liar di wilayah operasional KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Berdasarkan hasil pemantauan, Zaki mengungkapkan, menemukan sekitar 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. "Titik-titik tumpukan sampah ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk," ucapnya.

Lebih lanjut sebagaimana Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2027 tentang Perkeretaapian, disebutkan, masyarakat mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan dan dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pada Pasal 40 ayat (1) juga disebutkan, pengelola sampah secara melawan hukum bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," lanjut dia.

3. Minta masyarakat jaga kebersihan dan keamanan

IMG-20250730-WA0028.jpg
Penampakan tumpukan sampah di sekitar jalur rel Divre IV Tanjungkarang. (DOK. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga tinggal di sekitar jalur rel. Termasuk, mengupayakan pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Selain itu, KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. "Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us