Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana mafia tanah, dengan modus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas tersebut bakal diteliti lebih lanjut pihak Kejaksaan yang menjerat lima orang tersangka, mulai dari pensiunan Perwira Polri hingga eks pejabat BPN Lampung Selatan.
"Kemarin tim penyidik dipimpin Kasubdit II Harda Ditreskrimum sudah menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Lampung untuk diteliti," ujar Pandra saat dimintai keterangan, Jumat (7/10/2022)