Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021). Akbar akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara melibatkan sang kakak, mantan Bupati Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Pelimpahan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut dipimpin Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho yang telah diterima oleh perwakilan pihak Pengadilan Topikor Tanjungkarang.
"Pelimpahan untuk memastikan terkait penetapan jadwal sidang terdakwa Akbar, berkas perkara kurang lebih sekitar 1.000 lembar," ujar Taufiq, saat dimintai keterangan awak media.