Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah usia 10 tahun. Pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Juanda (35), warga Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung dan Rohman (22) warga Sukarame, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Rohman ditangkap 25 Juli dan Juanda keesokan harinya.
"Mereka ini jambret handphone seorang anak Juni lalu. Saat kejadian korban sedang bermain game online dengan teman-temannya di pos (kamling). Ancam anak-anak pakai pisau," ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Aksi pemjambretan ponsel dilakukan Juanda dan Rohman ada beberapa fakta menarik. Berikut IDN Times rangkum.