Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kampung Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Subardan nekat korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019. Itu lantaran berdalih gaji sebagai kepala kampung (Kakam) tidak mencukupi.
Pengakuan sang kepala kampung terkuak dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/7/2022).
"Kerugian negara ditimbulkan terdakwa dinikmati dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena terdakwa merasa tidak cukup dari gaji atau penghasilan yang diterima per bulan sebagai Kepala Kampung Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu," ucap JPU Martin Josen Saputra, saat membacakan dakwaan.
