Wisatawan Terciduk ke GAK, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

- Polisi Lampung Selatan mengingatkan wisatawan tidak sembarangan beraktivitas di Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, setelah dokumentasi puluhan orang diduga mendaki kawasan itu beredar.
- Pengunjung dilarang mengambil material alam, merusak flora-fauna atau habitat, berburu, mengganggu satwa, membakar lahan, serta membawa benda dari kawasan konservasi tanpa izin.
- Masyarakat diminta mengikuti arahan BKSDA dan aparat; pelanggaran sengaja di kawasan konservasi dapat dikenai pidana penjara dua hingga 11 tahun sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak sembarangan beraktivitas di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau (GAK). Imbauan menyusul terkait puluhan wisatawan diduga berkunjung hingga mendaki kawasan GAK beberapa waktu lalu.
Kasatpolairud Polres Lampung Selatan, Iptu Panpan Hermayadi mengatakan, seluruh pengunjung wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus menghindari pelanggaran hukum.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
1. Dilarang mengambil material alam hingga mengganggu satwa

Panpan menjelaskan, kawasan konservasi tersebut meliputi Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Panjang, Pulau Sertung, beserta perairannya di sekitar wilayah setempat.
Oleh karenanya, setiap pengunjung dilarang mengambil batu, pasir, karang, tanah maupun material alam lainnya.
"Pengunjung juga tidak diperbolehkan mengambil atau merusak flora dan fauna, berburu atau mengganggu satwa liar, membakar lahan, merusak habitat, maupun membawa pulang benda apa pun dari kawasan konservasi tanpa izin," ucapnya.
2. Minta ikuti arahan BKSDA

Panpan turut meminta masyarakat mengikuti seluruh arahan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.
Menurutnya, kelestarian kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu, pihaknya turut mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas BKSDA dan aparat penegak hukum.
"Selain menjaga ekosistem, kepatuhan terhadap aturan juga akan menghindarkan masyarakat dari konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," tegasnya.
3. Pelanggar terancam pidana

Polres Lampung Selatan turut mengingatkan setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas terlarang di kawasan konservasi dapat dijerat pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran di kawasan konservasi dapat dikenai ancaman pidana penjara mulai dua hingga 11 tahun, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Melalui imbauan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau semakin meningkat sehingga kekayaan hayati dan keindahan kawasan itu tetap terjaga untuk generasi mendatang," imbuh Kasatpolairud
Diketahui, kawasan Gunung Anak Krakatau menjadi sorotan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan puluhan wisatawan diduga melakukan kunjungan hingga mendaki lereng kawasan cagar alam. Aktivitas tersebut mendapat perhatian dari BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung yang menegaskan kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi dengan akses dan aktivitas yang diatur secara ketat.


















