Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap

Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap
Sosok tersangka EM pascadiringkus personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Timur merupakan gembong aksi pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Tersangka EM (25), warga Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur tak berkutik saat ditangkap petugas di kediamannya.

"Iya, tim Tekab 308 kami berhasil meringkus EM yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

1. Buron sejak awal 2023

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Istimewa)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Istimewa)

Dennis melanjutkan, tersangka EM telah menjadi buronan pihak kepolisian sejak awal 2023. Itu setelah teridentifikasi terlibat pada sejumlah aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.

Tersangka selama ini dikenal "licin" dalam pelariannya, dikarenakan acapkali berpindah-pindah lokasi persembunyian pengejaran petugas kepolisian.

"Jadi pelaku ini diamankan di kediamannya saat hendak ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

2. Akui telah beraksi di 7 TKP

Ilustrasi sepeda motor (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi sepeda motor (Pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Dennis mengatakan, tersangka EM telah melancarkan aksi pencurian motor tujuh kali bersama rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari target, aksinya selalu dilakukan pada waktu malam hari," ucapnya.

Dari tujuh kali aksinya tersebut, lima di antaranya diakui EM dilakukan di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. "Untuk dua TKP lainnya berada di luar Bandar Lampung," kata dia.

3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Tersangka EM menjalani pemeriksaan di hadapan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Tersangka EM menjalani pemeriksaan di hadapan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dennis menambahkan, tersangka EM saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kami terus mengimbau warga Kota Bandar Lampung untuk terus waspada saat meninggalkan atau memarkirkan kendaraan, agar tak luput dari pengawasan," tandas Kasatreskrim.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews