Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyoal kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kota Bandar Lampung dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan, kegiatan reklamasi tersebut belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Perusahaan saat melakukan pengurusan izin reklamasi, Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen KKPRL. Atas ketidaktahuan perusahaan, akhirnya kami melakukan ekspose dengan beberapa pihak terkait dan melakukan pendalaman pemeriksaan," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
