Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung memastikan hingga saat ini belum ada laporan pekerja terlambat atau tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan, telah membuka posko pengaduan THR sejak Sabtu (14/3/2026). Namun hingga Senin (16/3/2026), belum ada laporan yang masuk dari pekerja.
“Posko sudah kita buka dari hari Sabtu kemarin. Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk di Disnaker Kota Bandar Lampung,” katanya, Senin (16/3/2026).
