Pesawaran, IDN Times - Seorang ayah sampai hati memperkosa anak kandung masih kelas 1 sekolah dasar (SD). Korban mengalami rasa trauma dan kesakitan pada alat kelamin wanitanya.
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini telah ditetapkan tersangka itu ialah Agus Siswanto (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Benar, saat ini tersangka AS telah diamankan dan kasus tengah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran," ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dimintai keterangan, Kamis (15/12/2022).