Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada serentak 2024 turun dibandingkan dengan Pemilu pada Februari kemarin
Anggota KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto mengatakan, pengurangan TPS pada lokasi khusus itu seiring berubahnya aturan maksimal kapasitas pemilih di masing-masing TPS.
"Untuk Pemilu 2024, kita punya 38 TPS lokasi khusus se-Lampung dengan per TPS 300 pemilih. Sedangkan di Pilkada maksimal pemilih 600 orang per TPS. Jadi otomatis jumlah TPS lokasi khusus itu pasti berkurang," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).