Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total barang kena cukai (BKC) ilegal dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter MMEA. Nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,6 miliar.
'Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).