Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster dari Tangerang

Pengungkapan kasus penyelundupan 60 ribu ekor BBL oleh Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Intinya sih...
  • Bea Cukai Lampung gagalkan penyelundupan 60.883 ekor benih lobster di rest area jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
  • Estimasi kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar akibat penyelundupan benih lobster ilegal yang dikemas dalam boks styrofoam.
  • Penindakan ini melanggar Undang-Undang No. 31 tahun 2004 Jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 60.883 ekor benih bening lobster (BBL) di rest area jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 33 di Kabupaten Lampung Selatan.

Puluhan ribu benih lobster ini dikemas menggunakan plastik bening dan ditumpuk dalam boks styrofoam. Barang bukti ini diangkut menggunakan kendaraan jenis truk.

"Hasil pemeriksaan, pengungkapan ini mendapati 60.883 ekor benih bening lobster dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai 9,1 miliar," ujar Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arief, Senin (25/11/2024).

1. Bermula dari informasi pengiriman rokok ilegal

Pengungkapan kasus penyelundupan 60 ribu ekor BBL oleh Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif menjelaskan, penindakan pengiriman benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinanini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang awalnya diduga merupakan rokok ilegal, Minggu (24/11/2024).

"Infomasi awal ini, barang akan dikirim menggunakan truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni," ungkapnya.

Kemudian tim gabungan berhasil menemukan truk dimaksud dan melakukan upaya penghentian di ruas tol Bakter KM 28 Tol. Namun truk tersebut justru mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas.

"Truk ini berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.

2. BBL asal Tangerang tujuan Lampung Tengah

Pengungkapan kasus penyelundupan 60 ribu ekor BBL oleh Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Selain barang bukti benih lobster hingga kendaraan truk, Arif melanjutkan, Bea Cukai turut mengamankan seorang sopir bertugas mengangkut dan membawa BBL dari Kota Tangerang hendak menuju Wates, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa ini telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atau UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Atas penindakan ini, selanjutnya kami telah dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung," katanya.

3. Dilepaskan di Pesawaran

Pengungkapan kasus penyelundupan 60 ribu ekor BBL oleh Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait juga telah melepasliarkan seluruh barang bukti benih bening lobster tersebut di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain, sebagai implementasi fungsi menjaga wilayah Provinsi Lampung dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us