Lampung Selatan, IDN Times - Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku bawa kabur anak di bawah umur dan tanpa izin orang tua.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, REN (18) dan YUS (19) keduanya warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap, Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda. Para pelaku ini juga diduga memerkosa korban ZE (14) masih di bawah umur asal Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
