Bandar Lampung, IDN Times -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Kota Bandar Lampung awalnya level 4 turun menjadi level tiga. Itu Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2, 1 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan, meski PPKM di Kota Tapis Berseri sudah dalam kategori level tiga, masyarakat tidak boleh terlena.
"Warga jangan lengah dan tetap patuh protokol kesehatan. Kita tetap harus berusaha agar kasus COVID-19 bisa ditekan," kata Wali Kota akrab disapa Bunda Eva ini, Selasa (7/9/2021).