Balada Polisi Curi Mobil Polisi di Hotel Balam, Ada 7 Tersangka!

- 7 tersangka pencurian mobil ditetapkan polisi
- Tersangka tertangkap saat mengonsumsi sabu bersama-sama
- Mobil korban diparkir di area RSUD Abdul Moeloek setelah dibawa ke wilayah Teluk Betung
Bandar Lampung, IDN Times - Komplotan pelaku pencurian kendaraan roda empat di salah satu hotel berbintang Kota Bandar Lampung diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satu pelaku berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini meringkus sebanyak sembilan orang pelaku dan tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh tersangka ini khusus kejadian pencurian. Ya, ada anggota aktif satu inisal Aipda AG, pecatan (Polri) tiga orang, dan sisanya warga sipil," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (28/10/2025).
1. Ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama-sama

Berdasarkan hasil penyidikan, Alfret menegaskan, komplotan pencurian kendaraan ini memiliki peranan masing-masing sebagai otak pencurian, mencurimobil, hingga bertugas mengkoordinir aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka saat dilakukan penangkapan juga tertangkap basah sedang bersama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel Bandar Lampung. "Jadi selain terlibat kasus pencurian, mereka semua saat ini masih dalam penanganan Satresnarkoba, karena seluruhnya juga dinyatakan positif memakai narkoba," ungkapnya.
2. Korban pencurian ternyata perwira polisi

Ihwal kronologi peristiwa, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dialami korban merupakan perwira pertama (Pama) berinisal AKP FN saat menginap di salah satu hotel berbintang Bandar Lampung, Minggu (26/10/2025).
Mulanya, korban kehilangan kunci mobil Toyota Innova Reborn warna silver miliknya. Kunci mobil itu ternyata ditemukan oleh salah satu tersangka berinisal T yang kebetulan menginap di hotel yang sama dengan korban.
"Kunci mobil itu ditemukan di lift hotel. Awalnya dia kira milik salah satu rekannya, namun setelah dikonfirmasi ternyata bukan. Kemudian T mengecek ke parkiran dan benar ada mobil korban tersebut," ungkapnya.
Alih-alih mengembalikan kunci mobil korban ke pihak hotel, T lantas berkoordinasi dengan tersangka lainnya inisial D. "Para pelaku ini langsung menyusun niat jahat, karena mereka kebetulan pemain mobil bodong dan membawa kabur mobil tersebut dari hotel," lanjut dia.
3. Mobil diparkir di area RSUD Abdul Moeloek

Pascaberhasil mengendarai kendaraan tersebut dari hotel, Faria melanjutkan, komplotan pencurian ini sempat membawa mobil korban ke wilayah Teluk Betung, sebelum akhirnya diparkir di area parkiran RSUD Abdul Moeloek.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan serangan kegiatan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan tersebut yang memang terpasang alat GPS.
"Seluruh tersangka sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung. Mereka sejauh ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tapi kami masih mengembangkan perkara ini lebih lanjut hingga tidak menutup kemungkinan ada persangkaan pasal lain," tegas Faria.


















