Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang ayah di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan tega mencabuli anak tirinya berulang-ulang kali sejak satu tahun silam. (Dok. Polsek Penengahan).

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan tega mencabuli anak tirinya berulang-ulang kali sejak satu tahun silam. Korban inisial W (18) kini diketahui tengah berbadan dua akibat perbuatan bejat pelaku.

Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Mujiyanto (50). Pelaku berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Benar pelaku sudah kami tangkap Kamis kemarin di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).

1. Pemerkosaan pertama kali berlangsung Oktober 2021

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Gobel melanjutkan, perbuatan bejat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pertama kali terjadi sekitar awal Oktober 2021 pukul 14.00 WIB. Pemerkosaan itu berlangsung di kediaman Mujiyanto memang turut dihuni korban bersama sang ibu.

Sejak saat itu, tersangka acapkali membujuk dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, tatkala ibu korban sedang tidak berada di rumah.

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun lalu. Terakhir, dilakukan Selasa kemarin (8 November 2022) hingga kini diketahui hamil,” ungkap Kapolsek.

2. Ancam bunuh korban

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Gobel mengungkapkan, tersangka Mujiyanto memaksa dan mengancam akan membunuh korban bila enggan memenuhi birahi sang ayah tiri. Akibat rasa takut, W hanya bisa pasrah melayani nafsu tersangka.

Hingga akhirnya, perbuatan keji Mujiyanto itu diketahui ibu korban menangkap basah sang suami tengah merupaksa putrinya.

"Kasus ini terbongkar Selasa kemarin sekitar jam 05.30 sore. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, langsung melaporkan ke kami,” kata Gobel.

3. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tak butuh waktu lama, Gobel menyampaikan, petugas Mapolsek Penengahan langsung menangkap tersangka Mujiyanto di rumahnya, itu selang satu jam pascalaporan korban dan sang ibu di terima kepolisian setempat.

Alhasil, pria paruh baya itu kini meringkuk di sel tahan Mapolsek dan bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Kapolsek.

Editorial Team