Bandar Lampung, IDN Times - Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengumumkan hasil audit dilakukan Auditor Independent pada Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengungkapkan, hasil audit menyatakan ada penyimpangan penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus. Imbasnya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.570.532.500.