Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
SE itu, berisikan arahan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Sosialisasikan perihal THR tersebut, kepada seluruh pelaku kepentingan ke Dinasker kabupaten/kota, serta perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (13/4/2021).