Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asyik Pesta Sabu bersama Teman, Sipir Rutan Lampung Ditangkap Polisi
Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum sipir berdinas di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung inisial DA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang sipir (Petugas Pemasyarakatan) berdinas di salah satu Rutan di wilayah Lampung inisial DA. Ia ditangkap bersamaan dengan 4 rekan lainnya karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Kelima tersangka masing-masing inisial DA, MHS, YBK, YB, dan RH tersebut ditangkap kepolisian, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 17.30.

"Benar, tindak pidana ini dilakukan oknum sipir (DA), ada di Rutan di wilayah Lampung. Kasus ini baru kami rilis karena memang lebih dulu ada mekanisme perlu kita lakukan," ujar Kasatreskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dihadapan awak media, Senin (7/3/2022).

1. Kelima tersangka ditangkap di rumah

Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum sipir berdinas di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung inisial DA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Gigih menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini merupakan pengembangan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Itu usai menindaklanjuti informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Tindak pidana tersebut berlangsung di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Rabu (2/3/2022).

"Tim Opsnal kemudian menangkap para terduga pelaku berada di TKP, dengan mengamankan 5 tersangka berdasarkan gelar pekara sudah dilakukan Penyidik," kata dia.

2. Barang bukti sabu 0,35 gram

Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum sipir berdinas di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung inisial DA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersama dengan kelima tersangka, Gigih mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Ia menambahkan, tiga tersangka DA, MHS, YBK ditahan Rutan Polresta Bandar Lampung. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ketiga tersangka, akan dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tegas mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan tersebut.

3. Kedua tersangka di antaranya tidak mengetahui langsung tindak pidana

Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum sipir berdinas di salah satu Rutan Kelas IB Kota Agung inisial DA. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara untuk tersangka YB dan RH, Gigih menyampaikan keduanya tidak dilakukan penahanan selama gelar perkara berlangsung. Namun perkara melibatkan mereka akan tetap dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Oleh karena itu, kedua tersangka juga akan dipersangkakan dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Ini dikarenakan peran keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat ada di TKP. Kasus ini juga masih kami lakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan bandar telah menyuplai barang haram kepada para tersangka," tandasnya.

Editorial Team

Related Article