Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang sipir (Petugas Pemasyarakatan) berdinas di salah satu Rutan di wilayah Lampung inisial DA. Ia ditangkap bersamaan dengan 4 rekan lainnya karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Kelima tersangka masing-masing inisial DA, MHS, YBK, YB, dan RH tersebut ditangkap kepolisian, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 17.30.
"Benar, tindak pidana ini dilakukan oknum sipir (DA), ada di Rutan di wilayah Lampung. Kasus ini baru kami rilis karena memang lebih dulu ada mekanisme perlu kita lakukan," ujar Kasatreskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dihadapan awak media, Senin (7/3/2022).
