Lampung Utara, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan buka suara ihwal peristiwa viral kendaraan dinas instansi setempat terparkir di salah satu tempat hiburan malam Kota Bandar Lampung.
Imam mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan penegakan aturan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) penggunaan kendaraan Nissan X-Trail hitam nopol BE 1944 JZ tersebut.
"Tindak lanjut ini sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023).