Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Dakwaan turut menyebut PT LJU seharusnya memiliki waktu hingga satu tahun untuk mempersiapkan diri sebagai penerima PI 10 persen. Namun, proses tersebut disebut tidak dimanfaatkan oleh Arinal.
JPU kemudian menguraikan Arinal mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen. Dalam prosesnya, Arinal juga didakwa mengintervensi pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Sejumlah orang disebut memiliki kedekatan dengan Arinal didakwa ditunjuk, meski tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi. Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut merupakan adik ipar Arinal.
JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai Direksi PT LEB, meski hasil psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya untuk posisi tersebut. Selain itu, Prihatono Ganefo Zain yang sebelumnya disebut mendapat janji pengembalian jabatan Kepala Dinas ESDM kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.
"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen," kata JPU dalam uraian dakwaan.