Bandar Lampung, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDIP Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin
"Sudah, sudah disampaikan dalam rapat DPD. Jadi sifatnya memang diharapkan (para anggota DPRD terpilih) tidak menggadaikan itu (SK pengangkatan) ke bank," ujar Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).