Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang Taruna
Ditahan agar tak melarikan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial AF. Ia diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018, Kamis (23/9/2021).
"Iya informasinya benar, nanti lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasi Intel Lamtim," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, kepada IDN Times.
Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung
1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka AF dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana. Itu terhitung sejak hari ini hingga 20 ke depan.
Alasannya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
"Bahwa kerugian ditimbulkan dari perkara ini, berdasarkan perhitungan dari BPKP Lampung tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000," kata Qadri, melalui keterangan resmi.
Baca Juga: Pegawai Diciduk Kasus Narkotika? Ini Respons Kejati Lampung