TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang Taruna

Ditahan agar tak melarikan diri

Kejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial AF. Ia diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018, Kamis (23/9/2021).

"Iya informasinya benar, nanti lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasi Intel Lamtim," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, kepada IDN Times.

Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung

1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur

Kejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka AF dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana. Itu terhitung sejak hari ini hingga 20 ke depan.

Alasannya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

"Bahwa kerugian ditimbulkan dari perkara ini, berdasarkan perhitungan dari BPKP Lampung tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000," kata Qadri, melalui keterangan resmi.

2. Korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018

Kejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Qadri melanjutkan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah alokasi Karang Taruna kabupaten setempat yang dianggarkan melalui APBD 2018.

Pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur dipimpin AF menerima alokasi dana hibah Rp250 juta. Itu disalurkan secara dua tahap masing-masing Rp125 juta dan Rp125 juta.

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000," imbuh dia.

Baca Juga: Pegawai Diciduk Kasus Narkotika? Ini Respons Kejati Lampung

Berita Terkini Lainnya