Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang Taruna

Ditahan agar tak melarikan diri

Lampung Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD setempat berinisial AF. Ia diduga terlibat tindak pidana kasus korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018, Kamis (23/9/2021).

"Iya informasinya benar, nanti lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasi Intel Lamtim," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, kepada IDN Times.

Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung

1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang TarunaKejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, M A Qadri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka AF dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana. Itu terhitung sejak hari ini hingga 20 ke depan.

Alasannya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

"Bahwa kerugian ditimbulkan dari perkara ini, berdasarkan perhitungan dari BPKP Lampung tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp100.180.000," kata Qadri, melalui keterangan resmi.

2. Korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang TarunaKejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Qadri melanjutkan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah alokasi Karang Taruna kabupaten setempat yang dianggarkan melalui APBD 2018.

Pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur dipimpin AF menerima alokasi dana hibah Rp250 juta. Itu disalurkan secara dua tahap masing-masing Rp125 juta dan Rp125 juta.

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000," imbuh dia.

3. Telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejak 2020

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Kejari, Korupsi Dana Karang TarunaKejari Lampung Timur tetapkan AF sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna. (IDN Times/Istimewa)

Kejari Lampung Timur sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AF, saat berstatus sebagai saksi, ia dipanggil dengan surat panggilan pertama Nomor ; 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tertanggal 18 Agustus 2020.

Sementara panggilan kedua dengan surat  No : 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 tanggal 15 September 2021, serta panggilan ke-3 No : 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Itu sebagai upaya Kejaksaan melengkapi berkas perkara dugaan Tipikor dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018.

"Berdasarkan proses pemeriksaan, maka tim penyidik pada hari ini menetapkan saudara AF sebagai tersangka," tandas Qadri.

Baca Juga: Pegawai Diciduk Kasus Narkotika? Ini Respons Kejati Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya