TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Pungli Antigen di Pelabuhan Bakauheni, PNS Diciduk Polisi

Perorang tanpa tes Antigen dipatok Rp100 ribu

dok.IDN Times

Lampung Selatan, IDN Times - Pasca beredar luas video viral dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terkait penerapan aturan masa PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu. Jajaran Polres Lampung Selatan bergerak cepat guna mengamankan terduga pelaku dalam video tersebut.

Alhasil, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial B, warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan A, seorang PNS BPBD Lamsel di area Pelabuhan Bakauheni.

"Kami menangkap dua pelaku ini, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat," ujar Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Bakauheni

1. Aksi pungli dilakukan di masa PPKM Darurat

Konferensi pers oknum PNS BPBD Kota Bandar Lampung terlibat Pungli di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Selain aksi pungli memang tidak dibenarkan, Edwin menyebut, hal tersebut dilakukan saat para petugas dari segala lini stakeholder tengah gencar-gencarnya melaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Bumi Khagom Mufakat.

"Kita ingatkan kepada siapapun agar tidak bermimpi, apalagi melakukan tindak pidana pungli di wilayah hukum Polres Lamsel," tegasnya.

2. Uang pecahan seratus ribu hingga SK pengangkatan PNS ikut diamankan

Konferensi pers pelaku pungli oknum BPBP Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, kedua pelaku diciduk bersamaan dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar surat tugas dari BPBD Lamsel, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.

Edwin menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu lembar fotokopi petikan Surat Keputusan (SK) ditandatangani Bupati Lamsel tanggal 20 Oktober 2008, Nomor: 821.12/192/IV.04/X /2008.

"SK ini berisikan tekait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A dengan NIP 460034558," imbuh dia.

3. Penumpang bus tanpa tes Antigen dipatok Rp100 ribu

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Edwin mengungkapkan, modus operandi aksi pungli dilancarkan tersangka B, diduga bekerjasama dengan A yaitu, melakukan pungli kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan hasil tes Antigen.

Alih-alih menurunkan para penumpang tidak memenuhi syarat perjalanan melintasi Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa, justru para pelaku mematok tarif Rp100 ribu per orang untuk memberi akses guna menyeberang.

"Mereka ini menyatakan dan menjamin para penumpang tanpa tes Antigen, untuk bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," ucapnya.

Baca Juga: Ada Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni 6-20 Juli, Cek Ketentuannya

Berita Terkini Lainnya