Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati Proses

Indikasi kerugian negara Rp7,7 miliar

Tanggamus, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan buka suara ihwal penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Menurut Heri, pihaknya akan menghormati proses hukum tengah bergulir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.

"Hal itukan masih ditangani oleh Kejati ya, sehingga kita menghormati proses yang sedang dilakukan di Kejati," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Perdana! 26 Ton Rumput Laut Asal Tanggamus Dieskpor ke Vietnam

1. Ketua DPRD Tanggamus mengaku siap dipanggil kejaksaan

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati ProsesKejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Secara pribadi dan kelembagaan, Heri mengaku siap memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan. Itu bilamana dibutuhkan keterangannya ihwal proses penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara korupsi tersebut.

"Iya (siap dipanggil) kita patuh, sebagai warga negara harus taat hukum. Jadi kita juga akan mengikuti proses yang ada di Kejati," ujarnya.

2. Modus mark-up hingga melampirkan bill hotel fiktif

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati ProsesKonferensi pers Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengungkapkan, terdapat tiga modus dugaan tindak pidana di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut. Pertama, harga kamar tercantum pada bill hotel dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau mark up.

Kedua, bill hotel dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu tercantum dalam bill hotel dilampirkan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua. Namun bill hotel dilampirkan dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harganya di mark up," ungkap Hutamrin.

3. Indikasi kerugian negara sementara Rp7,78 miliar

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati ProsesIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilanjutkan Hutamrin, praktik dugaan korupsi tersebut terjadi pada nilai dana anggaran Rp14,314 miliar, dengan jumlah realisasi mencapai Rp12,903 miliar serta melibatkan 4 pimpinan dan 41 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Akibat dugaan perbuatan korupsi itu, Jaksa Penyelidik Kejati Lampung menaksir indikasi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,78 miliar.

"Tetapi nanti secara real (kerugian negara) akan dihitung oleh Auditor kami berapa sebenarnya berdasarkan SPJ-SPJ yang dilampirkan di Sekertariat Dewan," tandas dia.

Baca Juga: Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya