Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati Lampung

Sikap bertentangan undang-undang pers

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Bandar Lampung mengecam keras sikap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana meminta pemberitaan terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus ditarik atau tidak dipublikasi.

Kecaman itu buntut pesan singkat Kasipenkum Kejati Lampung via WhatsApp Group (WAG) 'Jurnalis Kejati Lampung' dan 'Jurnalis Siger Adhyaksa'. Padahal, I Made sendiri telah mengundang awak media guna menghadiri konferensi pers di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (12/7/2023).

"Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih," sebagaimana tulis Kasipenkum I Made dalam WAG.

Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati Proses

1. Permintaan menarik berita sama halnya mengebiri hak publik

Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati LampungLogo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Menyikapi permohonan ihwal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 itu, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengecam segala bentuk penyensoran dan intervensi terhadap kerja jurnalis.

Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin peraturan perundang-undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers harus bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan apapun. Sebab, pers bekerja untuk kepentingan publik. Jadi, permintaan untuk menarik berita tersebut sama dengan mengebiri hak publik,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).

2. Dapat diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta

Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati LampungIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dikatakan Dian, permintaan takedown alias menghapus pemberitaan juga dikategorikan sebagai sensor bagi pers. Itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers. Ancamannya, pidana 2 tahun kurungan penjara atau denda Rp500 juta.

Pasalnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.

"Melalui kebebasan pers, tindakan korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat diungkap dan diperjuangkan," imbuh dia.

3. Konferensi pers merupakan informasi penting

Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati LampungIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dian menambahkan, kegiatan konferensi pers dan siaran pers merupakan informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karenanya, media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan fakta dan data di hadapan publik.

“Jika terdapat narasumber yang merasa tidak puas dengan suatu berita, mereka memiliki hak untuk memberikan hak jawab atau koreksi kepada media telah mempublikasikan berita tersebut,” tandas Dian.

Baca Juga: Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya