Curi 100 Bal Dokumen KAI, 2 Tuna Wisma Bandar Lampung Dicokok Polisi

Seluruh dokumen dijual Rp1,2 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Dua tuna wisma di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mencuri dan menjual dokumen penting milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Kedua tersangka Dedi Apriyanto (37), warga Lahat, Sumatera Selatan dan Fery Andrian (38), warga Kabupaten Lampung Utara.

"Kedua pelaku ini tuna wisma tinggal di lantai bawah Ramayana, Jalan Raden Intan. Ya, keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolsek," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penetapan Tersangka Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra

1. Sebanyak 100 bal dokumen penting PT KAI raib dari gudang arsip

Curi 100 Bal Dokumen KAI, 2 Tuna Wisma Bandar Lampung Dicokok PolisiKapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono saat memimpin ungkap kasus pencurian dokumen PT KAI Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Mujiono, tindak pidana pencurian mulanya dilaporkan seorang karyawan PT KAI Tanjungkarang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (5/7/2023). Pascamenerima laporan, petugas unit Reskrim langsung menyidiki dugaan perkara.

Laporan tindak pidana pencurian itu mempersoalkan hilangnya berkas maupun dokumen penting milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang sebanyak 100 bal raib dari gudang arsip.

"Hasil keterangan pelapor merupakan, manajer dan asisten keuangan, diduga pencuri masuk lewat akses pintu belakang mes PT KAI," ungkap kapolsek.

2. Aksi pencurian diawali keinginan menangkap ayam

Curi 100 Bal Dokumen KAI, 2 Tuna Wisma Bandar Lampung Dicokok PolisiSituasi Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan langkah-langkah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara dan meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan di tempat tinggalnya lantai bawah Mall Ramayana, Rabu (12/7/2023).

"Dari pemeriksaan kami, modus kedua tersangka adalah awalnya masuk dari pintu belakang dengan maksud mengejar ayam milik orang lain untuk dimasak," ucap Mujiono.

Alih-alih menangkap ayam milik warga tersebut, dikatakan keduanya melihat pintu belakang mes terbuka memutuskan masuk diam-diam. "Para tersangka ini akhirnya mengambil berkas yang merupakan dokumen negara," lanjut kapolsek.

3. Seluruh dokumen dijual Rp1,2 juta

Curi 100 Bal Dokumen KAI, 2 Tuna Wisma Bandar Lampung Dicokok Polisiilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Akibat tindak pidana tersebut, kedua tersangka berhasil mengangkut 100 bal dokumen atau sekitar 6 kuintal tumpukan dokumen penting milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Itu kemudian dijual ke penadah barang rongsokan senilai Rp1,2 juta.

"Kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandas kapolsek.

Baca Juga: Bikin Geger! Pecatan PNS Nekat Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya