TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami Difitnah

Sidang vonis sempat viral di berbagai media sosial

Proses sidang putusan terdakwa pemerkosaan, Paidi di Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Menggala memvonis seorang paman di Penawar Rejo, Unit 1 Tulang Bawang bernama Paidi (50) hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Paidi dinyatakan terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial ML (16), notabene masih memiliki hubungan darah. Kasus itu diketahui sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, TikTok, Twitter hingga Facebook.

Seperti video diunggah melalui akun Instagram @billaaptry, mengaku sebagai anak terdakwa Paidi membeberkan kronologi versi keluarga. Menurutnya, ia membantah tudingan perkosaan telah dilakukan sang ayahnya dan menyebut perkara ini sebagai adalah fitnah ditudingkan korban dan keluarganya.

Terlebih selama proses perjalanan perkara, telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban. "Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.

Baca Juga: Insiden Siswa SD Bandar Lampung Ditusuk, Alarm Orang Tua Awasi Anak

1. Sang anak menyebut majelis hakim memutuskan perkara tanpa melihat fakta persidangan

Tangkap layar unggulan akun Instagram @billaaptry. (IDN Times/Istimewa)

Sang anak melanjutkan, perdamaian kedua keluarga sejatinya telah dilakukan dan terjadi di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan. Tujuannya, proses penahanan sang ayah dapat ditangguhkan dan dibebaskan.

Namun para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

"Bantu kami mendapatkan keadilan, ini kasus sudah direkayasa kami sudah difitnah. Mereka memutuskan tanpa melihat fakta persidangan, 1 pun pembelaan kami tidak ada yang diterima. Hakim buta! Hakim bungkam seolah ini kasus benar adanya, padahal dia tahu fakta bahwa bapak Paidi tidak bersalah," lanjut keterangan video unggahan.

2. Penanganan perkara sudah sesuai peraturan perundang-undangan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi vonis kasus pemerkosaan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna mengamini banyak polemik terjadi pascamajelis hakim ketua membacakan putusan kasus menjerat terdakwa Paidi.

Menurutnya, banyak opini di media sosial menyebut terdapat kejanggalan atas kasus pemerkosaan tersebut. Beberapa opini itu di antaranya penanganan perkara penuh rekayasa, dipaksakan, dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban.

"Opini berkembang memang banyak, tapi kami sebagai penegak hukum telah melaksanakan hukum acara, serta SOP (Standard Oprasional Prosedur) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," ungkap Leo.

3. Pembuktian telah memperhatikan Pasal 183 KUHP

Proses sidang putusan terdakwa pemerkosaan, Paidi di Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Leo menambahkan, pembuktian persidangan terdakwa Paidi telah memperhatikan Pasal 183 KUHP, sehingga sang terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti sah. Itu mulai dari, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli dokter kandungan.

"Tiga alat bukti surat yaitu Visum et Pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban dan surat hasil laporan sosial atas nama korban," imbunnya.

Baca Juga: Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 Tahun

Berita Terkini Lainnya