Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 Tahun

Modus pelaku mengancam memberitahu ke orang lain

Pesawaran, IDN Times - Seorang pria warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran inisial A (37) tega memperkosa anak temannya masih berusia di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut diketahui telah berlangsung selama kurun waktu 2 tahun terakhir.

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan, aksi pemerkosaan itu dialami korban insial DN (16). Korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah tingkat atas di Kabupaten Pesawaran.

"Perbuatan pemerkosaan tersebut diakui oleh pelaku A berkali-kali, ini terjadi selama kurang lebih dua tahun yang lalu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

1. Modus pelaku mengancam memberitahu hubungan badan keduanya ke orang lain

Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam melancarkan tiap aksinya, Amin mengungkapkan, pelaku A mendatangi rumah nenek korban, kemudian mengajak DN berhubungan badan di dalam rumah bagian kamar depan. Aksi bejat itu, diakui pelaku terakhir kali dilakukan, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun sebelum itu, pelaku mengakui telah berkali-kali memerkosa korban DN, dengan modus mengancam akan memberitahu hubungan badan keduanya kepada orang lain.

"Akibat kejadian ini, korban mengadu kepada ayahnya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kedondong untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek.

2. Pelaku akui perkosa anak temannya selama 2 tahun

Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 TahunPelaku pemerkosaan anak teman di Pesawaran insial A. (IDN Times/Istimewa)

Menerima laporan pihak orang tua korban, Amin menyebut, kepolisian langsung menyelidiki kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dan mendapati informasi, pelaku A berada di kediamannya Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Alhasil, pelaku A mampu diringkus kepolisian tanpa memberikan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Kedondong untuk ditindaklanjuti.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan telah memerkosa anak temannya sendiri masih dibawah umur. Perbuatan ini juga diakui pelaku berkali-kali selama 2 tahun," terang Kapolsek.

3. Laporan polisi dan tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 TahunDok. KBR.id

Selain pelaku A, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 helai bra warna hitam putih dan 1 celana dalam warna hitam milik korban. Termasuk 1 stel baju lengan pendek dan celana panjang warna ungu serta 1 lembar KTP milik pelaku.

Menurut Amin, pelaku juga akan dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, minimal penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp5 M.

"Kami saat ini tengah berkordinasi dan akan melimpahkan laporan polisi berikut tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran," tandas Kapolsek Kedondong.

Baca Juga: Pemuda Bawa Kabur Pacar ke Bandung dan Disetubuhi, Korban Siswi SMA 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya