Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami Difitnah

Sidang vonis sempat viral di berbagai media sosial

Tulang Bawang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Menggala memvonis seorang paman di Penawar Rejo, Unit 1 Tulang Bawang bernama Paidi (50) hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Paidi dinyatakan terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial ML (16), notabene masih memiliki hubungan darah. Kasus itu diketahui sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, TikTok, Twitter hingga Facebook.

Seperti video diunggah melalui akun Instagram @billaaptry, mengaku sebagai anak terdakwa Paidi membeberkan kronologi versi keluarga. Menurutnya, ia membantah tudingan perkosaan telah dilakukan sang ayahnya dan menyebut perkara ini sebagai adalah fitnah ditudingkan korban dan keluarganya.

Terlebih selama proses perjalanan perkara, telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban. "Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.

1. Sang anak menyebut majelis hakim memutuskan perkara tanpa melihat fakta persidangan

Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami DifitnahTangkap layar unggulan akun Instagram @billaaptry. (IDN Times/Istimewa)

Sang anak melanjutkan, perdamaian kedua keluarga sejatinya telah dilakukan dan terjadi di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan. Tujuannya, proses penahanan sang ayah dapat ditangguhkan dan dibebaskan.

Namun para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

"Bantu kami mendapatkan keadilan, ini kasus sudah direkayasa kami sudah difitnah. Mereka memutuskan tanpa melihat fakta persidangan, 1 pun pembelaan kami tidak ada yang diterima. Hakim buta! Hakim bungkam seolah ini kasus benar adanya, padahal dia tahu fakta bahwa bapak Paidi tidak bersalah," lanjut keterangan video unggahan.

Baca Juga: Insiden Siswa SD Bandar Lampung Ditusuk, Alarm Orang Tua Awasi Anak

2. Penanganan perkara sudah sesuai peraturan perundang-undangan

Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami Difitnahilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi vonis kasus pemerkosaan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna mengamini banyak polemik terjadi pascamajelis hakim ketua membacakan putusan kasus menjerat terdakwa Paidi.

Menurutnya, banyak opini di media sosial menyebut terdapat kejanggalan atas kasus pemerkosaan tersebut. Beberapa opini itu di antaranya penanganan perkara penuh rekayasa, dipaksakan, dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban.

"Opini berkembang memang banyak, tapi kami sebagai penegak hukum telah melaksanakan hukum acara, serta SOP (Standard Oprasional Prosedur) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," ungkap Leo.

3. Pembuktian telah memperhatikan Pasal 183 KUHP

Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami DifitnahProses sidang putusan terdakwa pemerkosaan, Paidi di Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Leo menambahkan, pembuktian persidangan terdakwa Paidi telah memperhatikan Pasal 183 KUHP, sehingga sang terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti sah. Itu mulai dari, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli dokter kandungan.

"Tiga alat bukti surat yaitu Visum et Pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban dan surat hasil laporan sosial atas nama korban," imbunnya.

4. Pembuktian perkara sudah secara komprehensif

Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami DifitnahTangkap layar unggulan akun Instagram @billaaptry. (IDN Times/Istimewa)

Leo juga menjelaskan, alat bukti lain dalam kasus tersebut yaitu petunjuk dan keterangan terdakwa, serta telah memberi kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan terhadap sanksi memberatkan Paidi.

Mempertimbangkan dasar itu, JPU menilai pembuktian terhadap perbuatan dilakukan oleh terdakwa Paidi telah dilakukan secara komprehensif.

"Ini semua dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (kettingbewijs) dan jaksa penuntut berkesimpulan, terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah bersalah melakukannya," tandas Leo.

Baca Juga: Bejat! Pria Pesawaran Tega Perkosa Anak Teman Selama 2 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya