TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Update Pelaporan ke Polisi Dua Mahasiswa UBL, Imbas Unjuk Rasa  

Aksi unjuk rasa di kampus berbuntut panjang

Bambam Hartono (kanan), (IDN Times/Tama Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (17/2/2021) berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan dua orang mahasiswa kampus setempat ke Polresta Bandar Lampung.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL, Bambang Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan mengatasnamakan pribadinya, kendati berdasarkan keputusan pihak kampus.

"Kenapa saya yang melaporkan, karena saya sebagai Wakil Rektor III menangani Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni. Pelaporan ini adalah hasil rapat bersama dengan para pimpinan UBL," ucapnya, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Fakta Menarik Universitas Bandar Lampung Kamu Perlu Tahu

1. Pelaporan terkait dua hal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan LP/B/423/II/2021/LPG Resta Balam 19 Desember 2021, Bambang, menjelaskan pihaknya terpaksa melaporkan dua dari 52 mahasiswa peserta demo. Pelaporan terkait dua hal yaitu, dugaan penghasutan pasal 160 KUHP dan dugaan pelanggaran UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terlebih, gelaran aksi demo yang akan berlangsung dilakukan di tengah masa pandemik COVID-19. Aksi itu bisa menimbulkan penularan Virus Corona klaster baru di lingkungan UBL.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Cabang Bandar Lampung ini melanjutkan, kedua mahasiswa terlapor itu adalah Sultan Ali Sabana dan Reyno Pahlevi. Mereka mahasiswa jurusan Hukum serta Fakultas Ilmu komputer dan Informatika, yang merupakan penanggung jawab aksi unjuk rasa.

"Karena ada mahasiswa UKM dan BEM mempertanyakan masalah ini, karena sekaligus ada dugaan pelanggaran. Atas nama kampus, saya laporkan. Laporan sudah diterima, lidik, dan pengumpulan keterangan, mulai petugas keamanan, dosen, dan termasuk saya sebagai pelapor," terang Bambang.

2. Unjuk rasa sebagai langkah penyampaian aspirasi pemotongan dan penurunan UKT UBL

Ilustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang menjelaskan, aksi demo yang dilakukan sebanyak 52 orang mahasiswa tersebut terkait pengajuan pemotongan dan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 75 persen. Sebelum unjuk rasa, pihak kampus UBL bersama sejumlah mahasiswa telah lebih dulu menggelar pertemuan.

Bahkan menurutnya, terkait keringanan pembayaran UKT sudah pernah dibahas para petinggi kampus berserta perwakilan mahasiswa lainnya.

"Sudah pernah itu dibahas tanggal 27 Januari 2021. Hasilnya keluarlah surat rektor dan di sana sudah mengakomodir pemotongan 50 persen hingga 100 persen dan bervariatif," ucap Bambang.

3. Unjuk rasa dilakukan oleh organisasi di luar kampus atau ilegal

Mahasiswa dari sejumlah Universitas mulai berdatangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Bambang mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan oleh pihak organisasi yang tidak terdaftar di kampus atau ilegal. Tapi mereka mengatasnamakan keluarga besar mahasiswa UBL.

Selain itu, imbas aksi tersebut dapat memicu konflik horizontal, di antara organisasi resmi kampus lainnya.

"Kan kita tahu mahasiswa UBL itu kurang lebih ada 5000-an. Awal mereka sempat setuju tidak ada demo dan ingin berkonsultasi dengan anggota lainnya. Tapi pas hari H tetap terjadi demo," imbuh Bambang.

Baca Juga: Ini Keseruan IDN Times Virtual Campus Roadshow Bersama UBL

Berita Terkini Lainnya