TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji Coba ETLE Rampung, Polresta Bandar Lampung Kirim Surat ke Pelanggar

Yuk simak jumlah pelanggar yang ditilang

Ilustrasi. ETLE Mapolresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Masa uji coba sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung telah rampung. Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas pada periode uji coba 4 dan 5 Maret 2021.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, pada masa uji coba kali ini pihaknya lebih menitikberatkan terkait mekanisme dan cara kerja ETLE. Mulai dari perekaman, verifikasi pelanggar, hingga alur pengiriman surat konfirmasi pelanggaran bersama PT Pos Kota Bandar Lampung.

"Jadi dua hari kemarin. Kita kejar memang mekanisme ETLE dan sosialisasi pada masyarakat pengguna kendaraan di Kota Bandar Lampung," ujat AKP Rafly, Minggu (7/3/2021). 

1. Tercatat tujuh pelanggar lalu lintas selama periode masa uji coba

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

AKP Rafly, mengatakan, pihaknya mencatat ada tujuh pelanggar lalu lintas, yang tertangkap kamera ETLE hingga hari terakhir masa uji coba kemarin. Rinciannya, dua pengendara kendaraan roda dua dan lima pengguna roda empat. Selain itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran, kepada masing-masing pelanggar.

"Tanggal 4 Maret ada dua dan pada 5 Maretnya ada lima pelanggar, dari semuanya mereka sudah kita kirimkan surat konfirmasi, sesuai dengan alamat kendaraan," imbuhnya. 

Baca Juga: ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?

2. Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ataupun via daring

pexels.com/Vojtech Okenka

Hingga saat ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih terus menunggu para pelanggar tersebut untuk melakukan konfirmasi. AKP Rafly, menuturkan, konfirmasi itu bisa dilakukan langsung di Ruangan Penegakkan Hukum (Gakkum) Mapolresta Bandar Lampung, atau secara daring melalui website etle.korlantas.polri.go.id.

"Kita masih nunggu konfirmasi para pelanggar. Pasca uji coba dua hari kita akan evaluasi, sampai nanti ketika resmi ETLE dilaunching di Kota Bandar Lampung," kata kasatlantas. 

3. Batas waktu penyelesaian tilang ETLE dan mekanisme pembayaran denda

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Setelah ETLE di Kota Bandar Lampung resmi diberlakukan atau dilaunching, AKP Rafly mengatakan, bagi setiap pelanggar lalu lintas nantinya memiliki masa waktu konfirmasi pelanggaran selama lima hari, pasca menerima surat tilang dari Mapolresta Bandar Lampung melalui pihak Pos. Selanjutnya, beban tilang yang dikenakan bisa dibayarkan melalui BRI Virtual Account, paling lambat tujuh hari.

Namun, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang tersebut. Maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis dilakukan pemblokiran.

"Jadi, waktu ingin membayar pajak atau perpanjanga STNK, pelanggar harus lebih dulu menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE tersebut," tukas AKP Rafly. 

4. Nama pemilik kendaraan lama wajib konfirmasi, jika sudah pindah tangan

AKP Rafly (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

AKP Rafly, menuturkan, bagi setiap pelanggar yang menggunakan kendaraan namun dengan identitas pemilik sebelumnya. Maka alur pengiriman surat konfirmasi pelanggaran, bakal tetap ditujukan pada alamat pemilik kendaraan yang terdaftar secara resmi.

Oleh karenanya, pemilik lama kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi tersebut, baik secara langsung ataupun via daring di website. "Pemilik lama bisa memberikan informasi, kalau kendaraannya sudah berpindah tangan, dan memberikan identitas pemilik baru. Kemudian, pihak pemilik baru pun, nanti akan diberikan informasi pelanggaran dari kita," ucap AKP Rafly. 

Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya