Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD Tanggamus

Tegaskan perkara terus bergulir 

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto buka suara ihwal permintaan takedown pemberitaan konferensi pers dugaan perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas dalam dan luar kota lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus.

Menurut Nanang, alasan permintaan itu dikarenakan belum adanya penandatanganan pada Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) perkara berpotensi merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar tersebut.

"Saya, Kajati bertanggungjawab penuh terhadap pemberitaan yang ada di pelayanan. Jadi waktu itu (ekspos penyidikan perkara tersebut) saya cek lagi, ternyata SPDIK nya belum di tandatangani," ujarnya konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23).

Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus

1. Ditakutkan menimbulkan keresahan

Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD TanggamusIlustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Narcis Ciocan)

Nanang melanjutkan, belum adanya penandatanganan pada SPDIK perkara tersebut ditakutkan bisa menimbulkan keresahan atau perlawanan hukum dan semacamnya.

Oleh karenanya, ia memerintahkan kepada Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Adyana untuk meminta awak media menahan publikasi pemberitaan melalui pesan WhatsApp Grup (WAG).

"Kalau nanti menimbulkan keresahan atau segala bagian dasar hukumnya ada, itu saja tidak ada maksud dan tujuan yang lain," ungkap Nanang.

2. Tegaskan penanganan perkara masih berjalan

Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD TanggamusKonferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas dari miskomunikasi itu, Nanang menegaskan, pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus mendalami dugaan praktik korupsi tersebut dan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi dalam waktu dekat.

"Masih berjalan, Senin depan pemeriksaan saksi lanjutan akan kembali dimulai," tegasnya.

3. Permintaan takedown berita disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung

Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD TanggamusIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait permintaan takedown pemberitaan, itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WAG berisikan para jurnalis bertugas di lingkungan Kejati Lampung.

"Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih," sebagaimana tulis Kasipenkum I Made dalam WAG.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, ditemukan indikasi mark up hingga bill hotel fiktif pada SPJ perjalan dinas di lingkungan DPRD Tanggamus, dengan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga: Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya