Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi Dihentikan

Jaksa dalami perkara melibatkan ahli pidana

Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berpotensi dihentikan.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, muara proses penyidikan perkara dugaan korupsi itu memungkinkan bakal berujung pada dua opsi.

"Namanya penyidikan ada 2 opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," ujarnya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani Ditahan

1. Dalami unsur pidana pengembalian kerugian negara secara kolektif

Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi DihentikanKonferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyidikan perkara saat ini, Nanang mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus telah berusia 2 tahun lebih tersebut, itu melibatkan para ahli pidana.

Pendalaman dimaksud yakni, memungkinkan adanya unsur pidana berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan secara kolektif kelembagaan atas nama KONI Lampung.

"Perkara ini memang sudah lama, sejak saya masuk (jabat Kajati Lampung) kasus ini sudah ada. Sedang kami dalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsurnya," ucap dia.

2. Pastikan perkara belum dihentikan

Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi DihentikanKejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum pada penanganan dugaan korupsi KONI Lampung tersebut.

"Ini tidak dihentikan, tapi namanya penyidikan ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

3. Kerugian negara Rp2,5 miliar

Duh! Kasus Korupsi KONI Lampung Rp2,5 Miliar Berpotensi DihentikanIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejati Lampung diketahui telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500 pada 21 November 2022.

Hasilnya, audit dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian keuangan negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung.

Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya